JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) belum menghapus Antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan domestik. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, sampai saat ini kebijakan regulasi perjalanan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan Kereta Api.
“KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menerapkan syarat aturan terbaru untuk menggunakan moda transportasi Kereta Api. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni Martinus.
Joni menambahkan dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kepada para pelanggan KAI terkait masa pemberlakuan aturan tersebut.
"Terkait hal tersebut kita masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah atau dalam hal ini Kemenhub," sambung Joni.