JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Surat Edaran (SE) ihwal kelengkapan bepergian dengan moda transportasi udara, darat, dan laut, tanpa menggunakan dokumen Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Swab Antigen.
Kemenhub menargetkan SE akan segera dirilis setelah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mencabut ketentuan atau SE sebelumnya yang mengatur syarat perjalanan orang.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra berharap kebijakan ditiadakannya dokumen RT-PCR dan Swab Antigen sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat, mendorong tingkat okupansi penumpang armada emiten dengan kode saham GIAA itu.
"Kita tentu berharap meningkat penumpangnya," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (8/3/2022).
Irfan mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya terkait kebijakan pelonggaran perjalanan orang tersebut. Hanya saja, pihaknya tetap memastikan adanya dokumen vaksinasi yang harus dikantongi calon penumpang. "Nggak ada persiapan khusus. Tapi kan cek vaksin apa belum," kata dia.
Penumpang Garuda Indonesia memang mulai meningkat. Irfan mengklaim okupansi penumpang naik lebih dari 25% di awal tahun ini.