JAKARTA – Sampai kapan minyak goreng langka akan diulas dalam artikel ini. Kelangkaan minyak goreng Rp14 ribu per liter mulai terjadi di sejumlah tempat.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng jenis curah per 1 Februari 2022 dengan harga Rp11.500 dan harga minyak goreng premium dengan harga Rp14.000.
Berdasarkan himpunan Okezone, Selasa (8/3/2022), pemerintah belum mengetahui secara pasti penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini.
Di mana, jika dicek pada tingkat produsen, produksi minyak goreng seharusnya cukup untuk kebutuhan domestik. Pasalnya, pihak produsen sudah mengikuti aturan Domestic Market Obligation (DMO).
Sementara, menurut Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Toga Sitanggang kelangkaan minyak goreng di pasaran dan minimnya ketersediaan diakibatkan adanya perubahan kebijakan yang cepat. Sehingga, hal ini membuat pelaku industri dari hulu ke hilir butuh waktu untuk merespons.
"Kami bisa melihat bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan bahan baku. Sebab. Dari total produksi konsumsi dalam CPO negeri baru mencapai 36 persen," kata Toga, dikutip Antara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)