Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena Crazy Rich Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |13:20 WIB
Fenomena <i>Crazy Rich</i> Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?
Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan tersangka aksus investasi bodong. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Belakangan ini publik dihebohkan dengan fenomena Crazy Rich Indonesia yang tersandung kasus investasi bodong.

Bahkan, dua nama Crazy Rich pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Diketahui, dua Crazy Rich yang resmi ditetapkan tersangka oleh polisi ini adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Keduanya juga sudah dijerat ancaman 20 tahun penjara hingga penyitaan aset yang dimiliki.

 BACA JUGA:Resmi Tersangka, Doni Salmanan Jadikan Istri Jaminan Penangguhan Penahanan

Buntut dari penetapan tersangka kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dikabarkan bisa menjerat Crazy Rich lainnya.

Karena kabarnya Satgas Waspada Investasi memanggil beberapa Crazy Rich lain untuk diperiksa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement