JAKARTA - Belakangan ini publik dihebohkan dengan fenomena Crazy Rich Indonesia yang tersandung kasus investasi bodong.
Bahkan, dua nama Crazy Rich pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Diketahui, dua Crazy Rich yang resmi ditetapkan tersangka oleh polisi ini adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Keduanya juga sudah dijerat ancaman 20 tahun penjara hingga penyitaan aset yang dimiliki.
BACA JUGA:Resmi Tersangka, Doni Salmanan Jadikan Istri Jaminan Penangguhan Penahanan
Buntut dari penetapan tersangka kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dikabarkan bisa menjerat Crazy Rich lainnya.
Karena kabarnya Satgas Waspada Investasi memanggil beberapa Crazy Rich lain untuk diperiksa.