Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena Crazy Rich Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |13:20 WIB
Fenomena <i>Crazy Rich</i> Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?
Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan tersangka aksus investasi bodong. (Foto: Instagram)
A
A
A

Sebagai informasi, Crazy Rich asal Medan Indra Kenz ditetapkan tersangka atas kasus investasi bodong Binomo dengan ancaman 20 tahun penjara dan penyitaan semua aset.

Disusul yang terbaru, yakni Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan yang telah resmi jadi tersangka kasus investasi Quotex, mendapat ancaman 20 tahun penjara dan juga asetnya disita.

Baca Selengkapnya: Buntut Kasus Binary Option, Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement