Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena Crazy Rich Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |13:20 WIB
Fenomena <i>Crazy Rich</i> Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?
Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan tersangka aksus investasi bodong. (Foto: Instagram)
A
A
A

Dia juga menyebut alasan pemanggil 4 influencer itu untuk melindungi masyarat dari kerugian yang ditakutkan akan terjadi di masa mendatang.

Dia pun menegaskan kalau perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, lantaran tidak ada yang diperdagangkan.

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," jelasnya.

 BACA JUGA:Mengejutkan! Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Skema Ponzi

OJK turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki berizin.

Walaupun dipromosikan oleh orang yang memiliki reputasi besar di media sosial, akan tetapi tetap perlu berhati-hati.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement