Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena Crazy Rich Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |13:20 WIB
Fenomena <i>Crazy Rich</i> Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?
Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan tersangka aksus investasi bodong. (Foto: Instagram)
A
A
A

Mereka adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.

Bahkan, OJK juga sudah menduga terkait para Influencer yang memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX.

Para influencer itu juga diduga kerap memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.

 BACA JUGA:Daftar 7 Crazy Rich Rusia yang Kena Sanksi Barat

Lalu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pun meminta masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi tanpa izin, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.

"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement