Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 di 2022, Segini Besarannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |06:45 WIB
Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 di 2022, Segini Besarannya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pun sudah disiapkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.

Lalu kapan cairnya?

Jika mengacu pada aturan tahun, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement