Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Crazy Rich yang Dipenjara karena Investasi Bodong, Nama-Nama Ini Menyusul Indra Kenz-Doni Salmanan?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |06:10 WIB
Daftar Crazy Rich yang Dipenjara karena Investasi Bodong, Nama-Nama Ini Menyusul Indra Kenz-Doni Salmanan?
Doni Salmanan (Foto: Okezone/Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Fenomena Crazy Rich Indonesia yang tersandung kasus investasi bodong menjadi kehebohan publik saat ini.

Bahkan, dua nama Crazy Rich pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Diketahui, dua Crazy Rich yang resmi ditetapkan tersangka oleh polisi ini adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Keduanya juga sudah dijerat ancaman 20 tahun penjara hingga penyitaan aset yang dimiliki.

Buntut dari penetapan tersangka kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dikabarkan bisa menjerat Crazy Rich lainnya.

Karena kabarnya Satgas Waspada Investasi memanggil beberapa Crazy Rich lain untuk diperiksa.

Mereka adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.

Bahkan, OJK juga sudah menduga terkait para Influencer yang memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX.

Para influencer itu juga diduga kerap memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement