Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wahai Para PNS, Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13! Jangan Sampai Lupa

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |04:45 WIB
Wahai Para PNS, Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13! Jangan Sampai Lupa
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.

Baca Selengkapnya: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair di 2022, Simak Jadwal dan Besarannya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement