JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengaku belum menerima penugasan dari negara untuk menindaklanjuti terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran. Padahal, penugasan itu penting untuk menstabilkan harga dan pasokan pangan dasar tersebut.
Buwas menjelaskan, ketersediaan komoditas minyak goreng bukan menjadi kewajiban atau tanggung jawab Bulog. Intervensi BUMN di sektor pangan itu akan dilakukan, bila pemerintah telah memberikan penugasan.
Baca Juga:Â Heboh Sandal Berbaris Antre Beli Minyak Goreng, ke Mana Pemiliknya?
"Kalau minyak goreng Bulog tidak ada tanggung jawabnya. Dan diberikan kepada Bulog itu penugasan, seperti daging tadi, Bulog itu penugasan, tidak ada kewenangan Bulog untuk terus otomatis mendatangkan," ujar Buwas saat ditemui di kawasan pergudangan Bulog, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Penugasan kepada Bulog berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Baca Juga:Â Pedagang Heran Minyak Goreng Mahal Stok Banyak, Giliran Murah Bak Ditelan Bumi
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
Hanya saja, lanjut Buwas, dalam kasus kelangkaan dan tingginya minyak goreng proses stabilisasi belum bisa dilakukan Bulog kantaran belum ada penugasan yang diberikan.