Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lebaran Tanpa Antigen-PCR, Tiket Kereta Sudah Bisa Dipesan

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |18:02 WIB
Lebaran Tanpa Antigen-PCR, Tiket Kereta Sudah Bisa Dipesan
Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan H-30. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa pemesanan tiket Lebaran sudah bisa diakses pada H-30. Di mana aturan sebelumnya hanya bisa diakses pada H-90.

"Untuk jumlah penumpang jelang Ramadhan dan Lebaran kami belum bisa menyampaikan dan memprediksi akan seperti apa nantinya. Tapi yang jelas, pemesanan tiket sudah bisa H-30. Kalau dulu kan H-90," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/3/2022).

Eva menjelaskan, terkait aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Perjalanan saat Mudik Bakal Dilonggarkan, Ini Kata Satgas

KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran. Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

"Jadi kalau dulu naik kereta kelas ekonomi yang kursi untuk kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, kini sudah bisa full 4 orang lagi," jelas Eva.

Berikut aturan/syarat perjalanan dengan KA Jarak Jauh terbaru:

Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Tak Ada PCR-Antigen, Skema Mudik 2022 Diberlakukan Sama seperti 2019

Adapun ketentuan lain, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan. Pelanggan tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

"Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api. Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memalai masker medis yang menutupi hidung dan mulut," terang Eva.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement