JAKARTA – Banyak Crazy Rich diduga lakukan pencucian uang dari investasi bodong skema ponzi.
Hal itu diketahui dengan analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi illegal.
Berikut fakta banyak crazy rich diduga lakukan pencucian uang dari investasinya yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
1. Diungkap PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak pengusaha Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak patuh melapor terkait kasus investasi bodong atau ilegal.
Padahal, terdapat aturan bagi para penyedia barang dan jasa untuk wajib melaporkan transaksi jual beli yang diduga berkaitan dengan investasi bodong ke PPATK.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, tak sedikit pihak yang disebut 'Crazy Rich' dan diduga terseret kasus investasi bodong mencuci uangnya dengan membelikan sejumlah aset mewah. Aset mewah yang dibeli para Crazy Rich tersebut meliputi kendaraan, rumah, hingga perhiasan.
Baca Juga: Polri Blokir Rekening Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan Quotex
"Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya.
"Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," imbuhnya.
2. Dugaan Penipuan Juga dari Kepemilikan Barang Mewah
Dugaan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa. Padahal, ada kewajiban para penyedia barang dan jasa untuk melapor ke PPATK.
Baca Juga: Usut Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Endus Pelaku Selain Indra Kenz
"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," kata Ivan.
3. Peran Pihak Pelapor Sangat Penting dan Krusial
Menurut PPATK, peran pihak pelapor sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila pihak pelapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
"Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan," beber Ivan.
"Bukan sekedar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," pungkasnya.
4. Masih Ditelusuri Lebih Dalam
PPATK juga masih berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memperdalam dugaan tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan Pak Komjen Pol Agus (Kabareskrim) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangka pencucian uang," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
5. Penipuan Indra Kenz
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengendus adanya peran dari pelaku lainnya selain tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, dugaan adanya pelaku lain setelah pihaknya menelusuri adanya aliran dana dari kasus tersebut yang mengalir melalui proses gerbang pembayaran atau Payment Gateway.
"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra Kenz) yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa Payment Gateway," kata Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta.
Whisnu memastikan, penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dan menelusuri seluruh aliran ataupun transaksi keuangan dari penipuan investasi binary option alias opsi biner yang menjerat Indra Kenz.
6. Kasus Doni Salmanan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Doni juga dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Feby Novalius)