Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantongi Rp3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Ampuni 'Pengemplang' Pajak 22.448 Orang

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |15:54 WIB
Kantongi Rp3 Triliun dari <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Sri Mulyani Ampuni 'Pengemplang' Pajak 22.448 Orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan memasuki bulan ketiga. Program ini akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kemenkeu, per tanggal 14 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sudah sebanyak 22.448 wajib pajak yang mengikuti program ini. Dari jumlah tersebut, diperoleh 25.283 surat keterangan.

"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp3,06 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan SUN Private Placement Tampung Dana Tax Amnesty

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp29,56 triliun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement