Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantongi Rp3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Ampuni 'Pengemplang' Pajak 22.448 Orang

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |15:54 WIB
Kantongi Rp3 Triliun dari <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Sri Mulyani Ampuni 'Pengemplang' Pajak 22.448 Orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)
A
A
A

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp25,98 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,73 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,84 triliun.

Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement