JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan subsidi gaji atau upah untuk membantu pekerja yang terkena PHK.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, skema pencairan subsidi gaji ini akan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Program ini di tahun 2022 akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 10 Maret 2022," ujar Sekjen Anwar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (14/3/2022).
BACA JUGA:Kemnaker Ungkap Proses Penetapan Aturan Baru JHT
Tak hanya itu, Kemnaker juga terus memaksimalkan program Karirhub untuk link and match, Skillhub untuk pelatihan kompetensi pekerja, Bizhub untuk pelatihan kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri serta program-program lainnya.