JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan ada aliran dana ke luar negeri yang memiliki nilai nominal signifikan menuju rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Ketiga negara tersebut ditengarai menerima dana yang diduga berasal dari investasi ilegal di Indonesia. Informasi ini terungkap setelah adanya koordinasi dengan Financial Intelligent Unit (FIU) di luar negeri,
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia," kata Ivan dalam siaran resminya, Jumat (18/3/2022).
Dari pengungkapan tersebut, Ivan menduga penerima dana tersebut merupakan pemilik dari platform 'Binomo' yang berlokasi di Kepulauan Karibia. Ivan merinci total aliran dana investasi ilegal yang terkait opsi biner, judi online, robot trading hingga platform tak berizin periode September 2020 - Desember 2021 mencapai 7,9 juta euro.