Adapun ketentuan bagi pelaku UMKM dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Selain itu, UMKM tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
Mastuki sebelumnya juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)