JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji kemungkinan penerbitan sukuk Bank Indonesia (Sukbi) inklusif.
"Sejalan dengan kebijakan untuk mendorong kegiatan inklusif termasuk UMKM ini, dari sisi instrumen pengelolaan moneter juga kami sedang melakukan asesmen dan kajian mengenai kemungkinan penerbitan sukuk Bank Indonesia (Sukbi) inklusif," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam seminar daring Pendanaan Syariah untuk Penguatan UMKM dikutip Antara, Selasa (22/3/2022).
Juda berharap Sukbi inklusif tersebut bisa dipergunakan dalam pemenuhan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Sukbi inklusif adalah sukuk Bank Indonesia yang diterbitkan dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) inklusif. Oleh karena itu penerbitan instrumen Sukbi inklusif akan semakin memperkuat sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang kami lakukan bersama Kementerian Keuangan, untuk mendorong kegiatan inklusif dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.
PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News