Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPN Tetap Naik 11% di April, Sri Mulyani Pastikan Uangnya Bakal Kembali ke Rakyat

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |14:54 WIB
Tarif PPN Tetap Naik 11% di April, Sri Mulyani Pastikan Uangnya Bakal Kembali ke Rakyat
Sri Mulyani pastikan uang pajak akan kembali ke rakyat. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai pada 1 April 2022.

Dia memastikan penerimaan negara yang mulai bertambah termasuk akibat kenaikan tarif PPN pasti akan kembali ke rakyat.

Di mana bisa berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial.

“Masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan. Masyarakat yang mampu yang urunan. Ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia,” terangnya dalam CNBC Economic Outlook, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

 BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 11%, Sri Mulyani: Memangnya Pajak Nyusahin Rakyat?

Dia mengatakan juga kalau kenaikan itu demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” katanya.

Kemudian, dia juga menyebut ini sebagai upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Menurutnya, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen.

 BACA JUGA:Siap-Siap! PPN Naik Jadi 11% dan Pajak Karbon Segera Berlaku

Sementara, untuk Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

Diketahui, kalau kenaikan tarif PPN ini juga sebagai langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi sehingga pondasi negara melalui pajak menjadi lebih kuat.

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” jelasnya.

Dia mengungkapkan fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi juga tidak akan tercapai jika fondasi pajak tidak mulai dibangun.

Adapun reformasi UU HPP termasuk menaikkan tarif PPN merupakan kuncinya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement