Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangun IKN Nusantara, Begini Skema Pengembalian Dana ke Investor Swasta

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |15:18 WIB
Bangun IKN Nusantara, Begini Skema Pengembalian Dana ke Investor Swasta
Skema pengembalian dana bangun IKN ke Investor swasta. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak hanya mengandalkan sumber pendanaan dari APBN saja. Namun juga melibatkan kerjasama swasta ataupun KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha).

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Kementerian Keungan, Didik Kusnaini mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pengembalian dana untuk investor swasta yang ingin berkontribusi dalam membangun IKN Nusantara.

Didik mencontohkan, misalnya pada pembangunanan sistem air minum yang menggunakan skema KPBU.

Nantinya pendapatan air minum yang dikomersilkan tersebut akan dibagi juga kepada pihak yang bekerjasama dengan pemerintah.

 BACA JUGA:Antisipasi Sengketa Tanah, Kantor BPN Bakal Dibangun di IKN Nusantara

"Swasta tadi diberikan tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan air minum dengan standar tertentu dan diberikan harga dengan harga sekian, nah si swasta ini nanti dapat pemasukan dari pembayaran warga yang menggunakan jasa air minum itu," kata Didik dalam acara Konsultasi Publik RPP UU IKN secara virtual, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, Didik menjelaskan tentang kerjasama yang dilakukan dalam membangun infrastuktur jalan yang tidak dikomersilkan seperti jalan nasional misalnya.

Menurutny, pihak swasta yang membangun jalan tersebut mulai dari pembangunan hingga perawatannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement