"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dede Inoen dapat dikenakan saksi penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta," katanya.
Pihaknya mengatakan, saat ini video viral tersebut sudah ditangani tim kantor pusat, karena terkait media sosial dan Channel digital di PT KAI ditangani tim dari kantor pusat.
"Iya, semuanya saat ini ditangani kantor pusat. Jadi pelaporan dan lain-lain sampai saat ini semuanya masih ditangani tim pusat, kita tunggu informasi lebih lanjut dari temen temen di kantor pusat," ujarnya.
(Feby Novalius)