Selanjutnya, rancangan peraturan pemerintah tentang pendanaaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahaan Ibu Kota Negara.
Selain 2 PP tersebut juga terdapat 4 Perpres yang akan segera di rampungkan pada bulan April 2022.
Pertama adalah rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 15 dari UU IKN.
BACA JUGA:Kabur dari IKN, Softbank Lebih Pilih Investasi di Sumbar
Penyusunan ini di prakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.
Lalu, Perpres tentang otorita tentang Ibu Kota Nusantara sebagai amanat pasal 5 dan pasal 11 UU IKN yang di inisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Selain itu ada PP yang mengatur rincian rencana Induk IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 7 UU IKN yang juga di inisiasi oleh PPN/Bappenas.
"Lain adalah rancangan peraturan tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN Nusantara yang penyusunannya di inisiasi oleh Kementerian ATR/BPN walaupun bukan amanat langsung dari UU IKN namun sangat di butuhkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan juga pemindahan IKN," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.