Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Turunan UU IKN Segera Beres, Sri Mulyani Siapkan Skema Pendanaan Ibu Kota Baru

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |16:18 WIB
Aturan Turunan UU IKN Segera Beres, Sri Mulyani Siapkan Skema Pendanaan Ibu Kota Baru
Sri Mulyani Siapkan Aturan Turunan UU IKN. (Foto: Okezone.com/ikn.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN yang ditargetkan rampung April 2022. Hal tersebut sesuai dengan konstitusi yang mengatur bahwa aturan turunan dibuat paling lambat 2 bulan setelah UU disahkan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan, Kementeruan Keuangan setidaknya memiliki 186 pasal terkait aturan turunan dari UU IKN.

Baca Juga: Korsel Bangun Infrastruktur di IKN Nusantara, dari Jembatan hingga Rumah PNS

"Kalau kita bagi itu dari RPP, kami itu nanti ada 186 pasal, ini memang menjalankan mandat dari banyak pasal di UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara," ujar Arif dalam Konsultasi Publik RPP UU IKN secara virtual, Selasa (23/3/2022).

Ariel menjelaskan secara garis besar pasal-pasal tersebut akan mengatur setidaknya mengatur beberapa bagian untuk pembangunan IKN Nusantara. Misalnya, sumber dan skema pendanaan untuk mendanai mega proyek jangka panjang yang ditargetkan tahap I rampung tahun 2024.

Baca Juga: 5 Fakta Jokowi Kemah di IKN Nusantara Bareng Para Menteri, Nomor 2 Tak Disangka-sangka

Selanjutnya, KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) yang akan membangun beberapa infrastruktur diluar pendanaan APBN.

Hal lain Kemenkeu juga akan pengatur PNBN (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan pungutan khusus yang ada di IKN Nusantara.

"Selanjutnya bagaiamana nanti IKN mengusulkan rencana kerja dan anggaran," lanjut Arief.

Selain itu Kemenkeu juga pengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu pasal tersebut juga akan mengatur tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan ADP.

"Tata kelola BMN yang nanti bisa membiayai IKN baik itu barang milik negara yang ada di Jakarta maupun yang sudah ada di IKN," sambungnya.

Selanjutnya menurut Arief yang juga tidak kalah penting adalah pengaturan terkai penahapan/pengalihan pemindahaan Ibu Kota.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement