Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR di 2022, Segini Besarannya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |06:44 WIB
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR di 2022, Segini Besarannya
Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan THR di tahun 2022 akan diulas dalam artikel ini.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya pada 11 Januari 2022.

Untuk jadwal pencairannya, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

 BACA JUGA:Kemnaker soal BLT Subsidi Gaji 2022

Adapun untuk besarannya masih sama seperti tahun lalu. Di mana PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Sebagai informasi, berikut ini berdasarkan catatan Okezone, Selasa (21/3/2022), besaran gaji pokok PNS:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement