Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Garuda Harus Bayar Denda Rp1 Miliar Usai Kasasi Ditolak MA, Begini Kata Dirut

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |13:25 WIB
Garuda Harus Bayar Denda Rp1 Miliar Usai Kasasi Ditolak MA, Begini Kata Dirut
Dirut Garuda soal Kasasi Ditolak MA (Foto: Garuda Indonesia)
A
A
A

Selaras dengan misi tersebut, kata dia, Garuda Indonesia secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata Irfan.

Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Irfan juga memastikan pihaknya berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement