Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Garuda Harus Bayar Denda Rp1 Miliar Usai Kasasi Ditolak MA, Begini Kata Dirut

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |13:25 WIB
Garuda Harus Bayar Denda Rp1 Miliar Usai Kasasi Ditolak MA, Begini Kata Dirut
Dirut Garuda soal Kasasi Ditolak MA (Foto: Garuda Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan MA memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya mengenai penjualan tiket umrah pada 2019.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menghormati ketetapan hukum atas putusan KPPU dimaksud. Menurutnya, saat ini emiten dengan kode saham GIAA itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.

"Hal itu sekaligus memastikan tindak lanjut atas upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku, berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ungkap Irfan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar soal Tiket Umrah

Irfan memastikan komitmen maskapai penerbangan pelat merah ini tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement