JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kalau aturan THR 2022 akan dikembalikan ke masa sebelum pandemi Covid-19.
“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
Dia juga menegaskan kalau THR merupakan hak pekerja dan dijamin oleh Undang-Undang.
“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” ucapnya.
BACA JUGA:Wapres ke Pengusaha: THR 2022 Bayar Full dan Jangan Ditunda
Adapun jadwal pencairannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.