Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masalah Minyak Goreng Mahal dan Langka, KPPU Bilang Begini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |18:49 WIB
Masalah Minyak Goreng Mahal dan Langka, KPPU Bilang Begini
Minyak Goreng Langka di Pasar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia sebagai negara penghasil minyak sawit mentah terbesar dunia, sangat miris dengan terjadinya kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng.

Pada 1 Februari melalui Permendag No 6/2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian; migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Baca Juga: Ironi Minyak Goreng, Harga Mahal Stok Langsung Banyak tapi Pas Murah Langka

Namun di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, pemerintah akhirnya memutuskan hanya mengatur harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000/ liter dengan bantuan subsidi seusai diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa 15 Maret 2021.

Sementara, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar. Per 17 maret 2021 harga minyak goreng kemasan di pasaran sebesar Rp24.000/liter.

Baca Juga: Curhat Pengusaha Ritel, Dituduh Timbun Minyak Goreng karena Stok Langka

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menduga bahwa ada praktik kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat harga CPO dunia.

"Harga minyak goreng di pasar itu dinaikkan sendiri oleh para produsen minyak goreng dalam negeri setelah tahu harga internasionalnya tinggi. Karena dilihat dari sisi lain tidak ada biaya kenaikan biaya produksi sebetulnya. Mereka kan punya lahan sawit sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal (kartel)," ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/1/2022).

Dia menjelaskan pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Menurutnya, jika produsen minyak kelapa sawit ini memproduksi dari lahan sawitnya sendiri, maka seharusnya produsen dalam negeri tidak kompakan menaikkan harga minyak goreng.

"Alasan adanya kenaikan harga CPO di pasar Internasional itu masuk akal. Tapi di sisi lain kan kebunnya milik sendiri. Kenapa juga harus dinaikan. Kalau pun tidak dinaikan kan, pabrik itu untung. Karena kalau di tempat lain naik tapi dianya nggak naik kan bakal diserbu masyarakat," terangnya.

Walau begitu, kata Ukay, perlu tetap dilakukan penyelidikan kepada para kartel minyak goreng yang disinyalir mengarah kepada pelaku pengusaha minyak goreng untuk dipastikan kebenerannya secara hukum.

"Namun demikian sebagai penegak hukum harus tetap dibuktikan," ucapnya.

Dia juga berujar, alasan lain adanya dugaan kartel minyak goreng ini karena sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. Dijabarkan, bahwa pabrik minyak goreng lokal hanya ada di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

"Jadi jika industri-industri minyak goreng menaikkan harga di pasar tradisional maupun di ritel modern, masyarakat nggak mau beli," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement