Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gandeng Bank Aceh, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Fasilitas Pembiayaan Perumahan dengan Skema Syariah

Karina Asta Widara , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |19:52 WIB
Gandeng Bank Aceh, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Fasilitas Pembiayaan Perumahan dengan Skema Syariah
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A

Program MLT ini telah bergulir sejak tahun 2016, namun di 2021 pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Permenaker nomor 17/2021. Dalam aturan baru tersebut, BPJS Ketenagakerjaan diberi keleluasan untuk memperluas jangkauan penyaluran program MLT dengan menggandeng Bank Himbara maupun Bank Daerah.

Selain itu adanya regulasi tesebut juga meningkatkan beberapa manfaat diantaranya, pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT, peningkatan nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) meningkat sebesar maksimal Rp200 juta, serta KPR naik menjadi maksimal Rp500 juta.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman menyatakan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menggandeng Bank Aceh sebagai penyalur program MLT tersebut. Dirinya juga menyatakan kesiapannya guna mendorong pekerja di wilayah aceh dan sekitarnya untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK serta memanfaatkan fasilitas MLT ini.

“Kami sebagai bank pelaksana menyambut baik program ini. Ini merupakan kebutuhan fisik dari masyarakat, yaitu perumahan. Sesuai dengan program pemerintah dalam rangka sejuta rumah. Karena di daerah banyak masyarakat yang kebutuhan fisiknya belum terpernuhi khususnya perumahan. Oleh karena itu kami tentu siap melaksanakannya,” kata Haizir.

Untuk mendapatkan MLT ini, kembali Anggoro mengatakan bahwa pekerja wajib memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement