Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Pertanahan di IKN Nusantara Dibekukan Sementara, Kenapa?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |14:53 WIB
Transaksi Pertanahan di IKN Nusantara Dibekukan Sementara, Kenapa?
Transaksi pertanahan di IKN dihentikan sementara. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membekukan sementara kegiatan transaksi pertanahan yang dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan pembekuan tersebut setidaknya dilakukan hingga pembangunan IKN mulai dilakukan.

Tujuannya agar pembangunan IKN bersih dan tidak ada tumpang tindih kepemilikan diatasnya.

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan,” ujar Sofyan Djalil pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2022).

 BACA JUGA:Rumah PNS di IKN Dibangun Pakai Teknologi Canggih, seperti Apa?

Seperti diketahui tanah di IKN terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah kawasan inti Pemerintahan, bagian kedua adalah kawasan pemerintahan, serta bagian ketiga adalah kawasan pendukung.

"Untuk tanah-tanah sekitar kawasan nti pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” sambungnya.

Selain itu upaya mencegah adanya spekulan tanah yang ada di kawasan sekitar IKN juga dilakukan dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani masalah pertanahan di Kalimantan Timur.

 BACA JUGA:Konsep Pembangunan IKN Nusantara Contek Kota di Korsel

"Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tuturnya.

Sofyan menambahkan, pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.

"Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement