Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Aturan Mudik Lebaran 2022, Cek Syarat Barunya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 27 Maret 2022 |04:10 WIB
6 Fakta Aturan Mudik Lebaran 2022, Cek Syarat Barunya
Mudik Lebaran 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Aturan Mudik Masih Dikaji

Pemerintah belum mengeluarkan aturan mudik Lebaran 2022. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan masih mengkaji aturan mudik Lebaran tahun ini.

Menko Luhut melalui Juru Bicaranya mengkonfirmasi dan menyatakan kebijakan boleh tidaknya mudik sedang dikaji secara komprehensif.

“(Untuk aturan mudik) masih dikaji,” kata Menko Luhut melalui Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi saat dihubungi.

5. Angin Segar

Meski begitu, menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia menjadi angin segar dan hal yang positif dengan catatan masyarakat harus terus patuhi protokol kesehatan.

6. Tiga Syarat Utama

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022 sesuai status vaksinasi. Seperti yang dipaparkan Menkes Budi, berikut Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.

- Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster

Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.

- Dua Dosis Primer

Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.

- Dosis 1

Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.

Menkes Budi menyebutkan, aturan tersebut dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang. Hal ini pun dilakukan demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement