JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran, setelah dua tahun melarang adanya mudik demi mencegah persebaran Covid-19. Pasalnya, angka Covid-19 memang mulai terkendali meskipun ada serangan gelombang Omicron.
Berikut fakta aturan mudik Lebaran 2022 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (27/3/2022).
1. Kemungkinan Tanpa Tes Antigen dan PCR
Arus mudik Lebaran tahun ini diprediksi bakal normal. Pemerintah pun menyiapkan skema mudik karena kemungkinan kebijakan tanpa tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik terus dipertahankan.
Kementerian Perhubungan pun sedang membahas penerapan skema one way pada mudik Lebaran tahun ini. Adapun skema yang disiapkan seperti 2019 atau sebelum Covid-19 melanda Indonesia pada 2020.
"Mudik kita sudah bahas dengan Menteri Perhubungan dan Korlantas polri, kalau ini sudah tidak kita gunakan (PCR dan Antigen), mungkin kita akan menggunakan skema yang sama dengan tahun 2019," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
2. Aturan di Sektor Transportasi Belum Final
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan mudik 2022 di sektor transportasi belum final. Aturan mudik 2022 masih dibahas oleh sejumlah pemangku kebijakan.
Juru Bicara Kemenhub Adita irawati mengatakan, Kemenhub belum merumuskan soal aturan mudik atau turunannya. Walaupun saat ini ada pelonggaran PPKM.
“Keputusan mengenai mudik di masa pandemi ini dibahas secara lintas sektoral melibatkan Kemenkes, Satgas Penanganan Covid 19, Kemendagri, TNI Polri dan kementerian/lembaga terkait, jadi belum diputuskan,” kata Adita Irawati saat dihubungi MNC Portal.
3. Kemenhub Lakukan Penguatan Sarana dan Prasarana
Adita menuturkan, dari aspek kesiapan transportasi, Kemenhub juga melakukan penguatan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.
“Kami tentu bersiap dan terus melakukan penguatan sarana dan prasarana transportasi untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat,” tandasnya.