JAKARTA - Kementerian Keuangan mengatakan pemungutan pajak karbon yang semula direncanakan mulai 1 April 2022 akan diundur menjadi Juli 2022.
"Kami melihat ruang menunda penerapan pajak karbon, semula 1 April 2022, kita tunda ke Juli 2022,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, demikian dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga:Â Siap-Siap! PPN Naik Jadi 11% dan Pajak Karbon Segera Berlaku
Dia menjelaskan pemerintah menunda pemungutan pajak karena ingin menyusun peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
"Dalam Perpres ini juga ada pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dengan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” kata Febrio.
Baca Juga:Â Menko Luhut: Pajak Karbon Bikin Listrik PLTU Batu Bara Tak Lagi Murah
Di sisi lain, saat ini pemerintah juga sedang fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat demi menjaga daya beli menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Apalagi, saat ini kondisi geopolitik terutama konflik antara Rusia dan Ukraina telah secara tidak langsung mengerek harga komoditas dunia yang berimbas pada harga untuk konsumen.