JAKARTA - Komisi VI DPR RI memutuskan mendukung PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan harga BBM jenis Pertamax.
Keputusan ini disampaikan melalui kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Direksi Pertamina pada Senin (28/3/2022).
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, langkah penyesuaian harga BBM Pertamax mengikuti harga keekonomian minyak dunia. Selain itu, untuk menjaga kondisi keuangan Pertamina agar tidak terkontraksi.
"Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga bahan bakar minyak non subsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan Pertamina dalam menjalankan penugasan pemerintah," demikian salah satu poin kesimpulan yang dibacakan Bima dikutip Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Naikkan Harga Pertamax, Dirut Pertamina Minta Restu DPR
Sebelum anggota DPR menyepakati adanya penyesuaian atau kenaikan harga BBM RON 92 ini, dalam RDP tersebut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati meminta dukungan kepada Komisi VI DPR RI untuk menaikan harga Pertamax. Saat ini Pertamax masih dihargai Rp9,000 per liter atau belum mengalami kenaikan.
Nicke menyebut harga Pertamax belum mengikuti harga pasar saat ini. Karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah dan anggota legislatif untuk menaikan harga BBM tersebut. "Hari ini Pertamax belum mengikuti mekanisme pasar, jadi dukungan (DPR) untuk Pertamax masih perlu," ungkap Nicke.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan harga Pertamax akan menyentuh Rp 16.000 per liter sejak April 2022 mendatang. Nicke menilai perlunya kenaikan harga Pertamax lantaran mengikuti kenaikan harga minyak dunia.