JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) biasa cair H-14 sebelum Idul Fitri.Hal ini paling ditunggu-tunggu termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Semangat PNS menyambut Bulan Puasa dan Lebaran pun tak hanya karena THR, tapi ada gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini.
Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021, Jakarta.
Berikut daftar gaji pokok PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000