JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) biasa cair H-14 sebelum Idul Fitri.Hal ini paling ditunggu-tunggu termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Semangat PNS menyambut Bulan Puasa dan Lebaran pun tak hanya karena THR, tapi ada gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini.
Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021, Jakarta.
Berikut daftar gaji pokok PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Daftar Gaji Guru PNS 2022 di Indonesia, dari Rp1 Juta hingga Rp6 Juta
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Selengkapnya: Cair Nih! Cek Besaran THR PNS 2022
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.