Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Koperasi dan UMKM RI Didata, Ada Berapa?

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |11:57 WIB
Koperasi dan UMKM RI Didata, Ada Berapa?
Ilustrasi UMKM RI. (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun sumber pendanaan dari pembangunan basis data tunggal KUMKM adalah Dana Dekonsentrasi sebagaimana telah dijelaskan secara terperinci pada Permenkop Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan dekonsentrasi kementerian koperasi dan UKM.

Arif memaparkan, pada tahun 2021, KemenKopUKM telah melakukan berbagai kegiatan meliputi, Pembahasan mengenai prelist data KUMKM dengan K/L serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM seluruh Indonesia.

"Adapun pada tahun 2022 ini, kami akan melakukan kegiatan diantaranya koordinasi dan sosialisasi dengan K/L terkait dan dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Seluruh Indonesia. Lalu pembentukan Tim Pokja tingkat daerah, dan pada akhir tahun 2022 ini target publikasi hasil pendataan 14,5 juta data Koperasi dan UMKM dapat terwujud," harapnya.

 BACA JUGA:17,5 Juta Pelaku UMKM Masuk Ekosistem Digital, Jokowi: Ini Belum Cukup!

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada Pasal 55 Ayat (3) dijelaskan bahwa Kelompok Variabel Data Inti pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) KUMKM paling sedikit memuat Identitas Usaha dan Pelaku Usaha.

Adapun secara rinci, Kelompok variabel data Inti pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) KUMKM mencakupIdentitas Pelaku Usaha, Identitas Usaha/Badan Usaha, Karakteristik Usaha secara Umum, Sumber Daya Manusia, Proses Produksi/Bisnis, Pemasaran, dan Status Keuangan.

Pendataan lengkap KUMKM itu sendiri akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022 hingga 2024.

Untuk target pendataan hingga tahun 2024 adalah sebanyak 65 juta pelaku KUMKM.

"Data sensus ekonomi tahun 2016 kami gunakan sebagai acuan dalam menentukan alokasi target data, dimana pada tahun 2022 target pendataan lengkap KUMKM adalah sebanyak 14,5 juta data," katanya.

Kriteria pendataan lengkap KUMKM Tahun 2022 yaitu, merupakan sektor non pertanian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement