Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Koperasi dan UMKM RI Didata, Ada Berapa?

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |11:57 WIB
Koperasi dan UMKM RI Didata, Ada Berapa?
Ilustrasi UMKM RI. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pendataan KUMKM (Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Hal itu menyusul diluncurkannya kegiatan tersebut oleh Presiden RI Jokowi pada 28 Maret 2022 saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022.

"Dalam sejarah pendataan KUMKM, kita memiliki data tapi validitas belum akurat. Untuk itulah antara lain pendataan KUMKM dilakukan, yang dimulai 1 April sampai September 2022," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim saat membuka sekaligus memberikan materi pada Working Group 3 Rakornas KUMKM Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM, Rabu (30/3/2022).

 BACA JUGA:Sarinah Bikin Produk UMKM Semakin Berkelas

Arif menjelaskan, dasar hukum Penyelenggaraan Pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM antara lain UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Di mana pada Pasal 88 dijelaskan mengenai pembangunan basis data tunggal koperasi dan UMKM, paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

Lalu, PP No 7 Tahun 2021 tentang kemudahan,

pelindungan dan pemberdayaan KUMKM pada Pasal 55 mengamanatkan basis data tunggal UMKM dikoordinasi oleh Kementerian.

Juga, Perpes No 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia sebagai panduan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu.

Pendataan Lengkap KUMKM nantinya akan dilaksanakan pada kurun waktu 3 tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement