JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut 15 izin konsesi kawasan hutan. Dia menegaskan, pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Dari 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar.
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, dikutip Rabu (30/3/2022).
Pelepasan Kawasan Hutan (PKH)
1) SK.680/MENHUT-II/2014 untuk PT. PERMATA NUSA MANDIRI, luas 16.182,48 ha di Papua
2) SK.833/MENHUT-II/2014 untuk PT. TUNAS AGUNG SEJAHTERA, luas 39.500,42 ha di Papua
3) 16/1/PKH/PMDN/2017 untuk PT. MENARA WASIOR, luas 28.838,82 ha di Papua Barat
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Kalimantan Timur
4) SK.105/Menhut-II/05 untuk PT. MELAPI TIMBER, luas 78.300 ha
5) SK.103/Menhut-II/06 untuk KSU MAYANG PUTRIPRIMA, luas 13.110 ha
Aceh
6) SK.195/Kpts-II/1997 untuk PT. RIMBA PENYANGGA UTAMA, luas 6.150 ha
7) SK.859/Kpts-VI/99 untuk PT. ACEH INTITIMBER , luas 80.804 ha