JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung Korlantas Polri dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
Di mana pada penerapan tilang elektronik di jalan tol oleh Kepolisian ini menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran muatan berlebihan (over load) dan kecepatan yang melewati batas (over speed).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, saat ini penerapan tilang elektronik di Jalan Tol Jasa Marga Group untuk kendaraan over speed terekam oleh tujuh kamera di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar 98 Titik Lokasi Kamera e-TLE di Jakarta dan Sekitarnya
“Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit,” katanya dari keterangan resmi yang diterima, Rabu (30/3/2022).