Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

32 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |10:04 WIB
32 Ribu Wajib Pajak Ikut <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun
Tax Amnesty Jilid II (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement