Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Jadi 'Biang Kerok' Kelangkaan Minyak Goreng, 9 Eksportir CPO Dilaporkan ke KPPU

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |16:25 WIB
Diduga Jadi 'Biang Kerok' Kelangkaan Minyak Goreng, 9 Eksportir CPO Dilaporkan ke KPPU
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menyikapi persoalan minyak goreng yang tak kunjung usai, masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

MAKI mengendus ada penyelewengan ekspor yang dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

Adapun MAKI mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 triliun dari sembilan perusahaan pemasok tersebut.

Artinya, terdapat pungutan PPN sebesar Rp110 miliar yang tidak ditagih dari transaksi tersebut.

 BACA JUGA:BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair dengan Anggaran Rp6,9 Triliun, Uangnya dari Mana?

Sementara sembilan perusahaan yang diduga tidak membayar PPN 10 persen saat itu di antaranya PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S; dan PT. S P.

“Sembilan perusahaan besar itu ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar PPN sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/4/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement