Dia menyebut, dugaan penyelewengan diproyeksikan merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.
"Penyelewengan ekspor itu mengakibatkan bahan baku yang dikirim ke luar negeri dari kawasan PLB Industri Besar di Sumatera tidak melalui pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen saat itu," jelasnya.
BACA JUGA:BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerimanya!
Sebagai informasi, dugaan MAKI ini sudah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lewat surat elektronik (surel), dan sudah ditanggapi.
Dalam tanggapan surel tersebut, KPPU meminta MAKI untuk melengkapi laporan.
MAKI menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan tersebut dan akan menyerahkan ke KPPU pada pekan ini.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.