Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sempat menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit sebelum akhirnya dicabut.
Chatib melihat sejauh ini ada dua upaya yang ditempuh pemerintah dalam menghadapi kenaikan harga energi akibat krisis yakni pertama adalah menyubsidi harganya melalui HET atau price control.
Langkah kedua adalah melepas harga tersebut sesuai mekanisme pasar yang meningkatkan inflasi namun dimitigasi melalui pemberian subsidi yang lebih targeted kepada masyarakat miskin.
Dia mengingatkan, langkah pertama yakni menyubsidi harga melalui HET bukan merupakan keputusan yang tepat karena akan menyebabkan barang tersebut langka dan sudah sudah dibuktikan di hampir semua negara termasuk Polandia dan Amerika Latin.
“Price control itu di mana-mana tidak akan bisa jalan. Itu adalah the first lesson of the economic, jangan sekali-kali melakukan price control. Kalau harganya di-set di bawah biaya produksi, barangnya akan hilang,” jelas Chatib.
Oleh sebab itu, ia menuturkan keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng melalui HET dan mengalihkannya kepada BLT sudah sangat tepat.
Pemberian BLT minyak goreng juga akan memberikan beban yang lebih kecil kepada APBN dibandingkan memberi subsidi melalui HET karena jumlah penikmatnya lebih sedikit dan sesuai.
“Kenapa benar? Karena beban dari BLT itu lebih kecil dari subsidi seluruh barang. Bayangkan kalau seluruh minyak goreng atau BBM disubsidi maka yang kaya juga menikmati,” tegasnya.
Terlebih lagi, jika pemerintah menaikkan penerima BLT minyak goreng ini kepada 40 juta rumah tangga pun tidak akan memberi tekanan terlalu besar kepada APBN.