Menurutnya, pemerintah dan Pertamina harus melakukan edukasi masyarakat bahwa saat ini Pertalite sudah menjadi BBM penugasan, sehingga ada subsidi yang dibayarkan oleh negara.
"Dengan demikian, seharusnya digunakan untuk masyarakat yang memang layak menerima subsidi, misalnya angkutan umum, kendaraan roda 2, angkutan sembako," jelasnya.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2022, Pertamina Salurkan Pertalite Sesuai Kebutuhan
Mamit juga menekankan urgensi penyusunan aturan turunan Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi BBM. Harus jelas siapa saja yang berhak menikmati BBM bersubsidi agar tidak terjadi kelangkaan BBM di kemudian hari.
"Jadi perlu ketegasan dalam membuat aturan siapa saja yang boleh dan tidak boleh," ungkapnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)