JAKARTA - Pertamina akan memberikan sanksi bagi SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dengan jeriken.
Sanksi akan dimulai dari pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
"Tapi untuk sampai ke tingkat PHU, kita lewati tahap-tahap lah. Bikin pendekatan persuasif, teguran lisan, dan beberapa tahap lainnya. Kalau memang sudah tak bisa bentuk lagi, barulah kita berikan sanksi PHU," kata sales branch manager Pertamina Maluku Yunus Muharrahman seperti dikutip Antara, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Heboh Masyarakat Borong Pertalite dengan Jeriken
Pertamina akan menindak tegas pihak SPBU di Kota Ambon yang kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jeriken.
"Kan kalau untuk perikanan, seperti nelayan, boleh. Tapi kalau untuk pengecer itu tidak dibenarkan, itu ilegal. Kalau kedapatan ada yang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken, lapor ke Pertamina biar kita menindak SPBU yang bersangkutan," katanya.
Larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).