JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) eks pejabat OJK Fakhri Hilmi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait kasus korupsi Jiwasraya.
"OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2022).
Kemudian lanjut dia hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK.