Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPN di RI Naik Jadi 11% saat Harga Komoditas Melonjak, Bagaimana dengan Negara Lain?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |19:00 WIB
Tarif PPN di RI Naik Jadi 11% saat Harga Komoditas Melonjak, Bagaimana dengan Negara Lain?
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pada awal April 2022 pemerintah resmi mengimplementasikan kenaikan tarif pajak menjadi 11% dari sebelumnya 10%.

Ekonom senior Faisal Basri pun menyoroti kebijakan pemerintah yang justru memilih kekeh menaikan PPN menjadi 11% meski situasi global yang sedang memanas akibat perang Rusia - Ukraina.

Faisal menceritakan bahwa pada situasi sulit seperti ini negara tetangga seperti Malaysia justru memberikan relaksasi pajak kepada rakyatnya bukan malah menaikan.

 BACA JUGA:Kena PPN, Sri Mulyani Pajaki Penyaluran LPG Non Subsidi! Ini Hitung-hitungannya

"Setiap negara mencoba untuk meredam semaksimal mungkin yang dia bisa, misal di Malaysia, di malaysia meredam kenaikan harga BBM adalah menerapkan on n off PPN," kata Faisal Basri dalam diskusi Publik secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Sehingga menurutnya, di Malaysia jika harga minyak bumi di dunia sedang tinggi dan berpengaruh terhadap harga BBM di dalam negeri, maka pemerintah tidak memberika pajaknya.

Begitu sebaliknya, jika harga minyak dunia sedang turun, maka pemerintah akan kembali mengenakan kepada masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement