JAKARTA - LPG akan dikenakan PPN yang berlaku mulai 1 April 2022. PPN LPG ini diberlakukan bagi penyaluran LPG non subsidi.
Hal ini setelah Kementerian Keuangan menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PMK ini Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
“Kami berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Simak! Ini 14 Aturan Pajak Baru di RI
Pemerintah mengenakan PPN terhadap penyerahan LPG dengan bagian harga tidak bersubsidi.
Perlu diingat, pajak dikenakan pada titik serah badan usaha yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
PPN pada titik serah agen ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran, berlaku mulai 1 April 2022.